Sunday 14 June 2015

Syariat Poligami Dalam Islam

PortalRenungan.
Segala puji bagi Allah, Rab sekalian alam yang telah menurunkan Islam ke muka bumi ini seru sekalian alam. Islam hadir mengatur seluruh aspek hidup individu, keluarga, masyarakat serta aktifitasnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, hukum, sosial, politik dan sebagainya. Didalamnya juga terkandung keterpaduan antara visi dunia dan ukhrawi yang tak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk masalah poligami sebagai unsur pernikahan.

Bukan rahasia lagi jika saat ini aturan Islam yang berkaitan dengan masalah poligami telah dikecam oleh berbagai pihak, terutama oleh kalangan Barat. Mereka senantiasa menyebarkan kebohongan dengan tujuan mengelabui umat manusia untuk tidak mengenal kebenaran Islam dengan alasan bahwa Islam adalah agama yang melegalisasi poligami, sementara mereka beranggapan bahwa poligami banyak menimbulkan dampak negative dan hanya pantas terjadi di negara-negara terbelakang.

Pada hakikatnya, pengaturan masalah poligami telah diatur sebelum Islam lahir dan dianut oleh negara-negara yang ketika itu tergolong negara yang berkebudayaan maju, seperti Cina, India, Persia, Mesir Kuno, Arab, Yahudi, serta masyarakat yang berperadapan tinggi yang meliputi Eropa Timur dan Barat, seperti Jerman, Austria, Cekoslovakia, Swis, Inggris, Belgia, Belanda, Norwegia, hingga Negara-negara di Cina , India, Jepang, dan Afrika.

Hidup berumah tangga dengan poligami indah ? Mungkin oleh sebagian orang orang dianggap sesuatu yang imposible atau mustahil. Anggapan itu mungkin benar kalau kita menerjemahkan keindahan hidup rumah tangga dengan tiadanya percecokan antara suami istri dan antar anggota keluarga lainnya. Namun kalau memakai standar itu maka bermonogami sekalipun tidak akan menemukan keindahan hidup, karena sebenarnya perselisihan, percecokan keributan kecil adalah bumbu sebuah rumah tangga.

Tatkala kita melihat bahwa yang memperbolehkan atau mensunnahkan poligami adalah Allah Ta’ala Dzat yang menjadikan pernikahan sebagai tempat curahan kasih sayang maka pasti Allah juga yang menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dengan berpoligami.

Pengertian Poligami
Poligami atau yang dalam bahasa Arab disebut “ Ta’addud Zaujat” adalah jikalau seorang laki-laki menikah lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama meskiun istrinya berada didaerah yang berbeda.

Dalil Tentang Poligami
Banyak dalil tentang hukum poligami baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadist, diantaranya adalah;

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” ( an-Nisa ; 3 )

“ Dari Anas bin Malik berkata : “ Sesungguhnya Nabi saw berkeliling terhadap semua istrinya dalam semalam dan beliau memiliki sembilan istri “. ( HR Bukhori 4068, Nasa’I 6/54 )

Hukum Poligami
Berdasarkan hadist diatas sangat jelas sekali bahwa poligami adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam atau paling tidak dibolehkan, karena beberapa sebab yaitu :
1. Perintah Allah Ta’ala , sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa’ : 3
2. Poligami adalah jalan yang dipilih oleh Allah untuk Rasullah saw, sedangkan Allah tidak akan memilihkan jalan hidup kecuali yang terbaik dan beliau sendiri tidak melakukan kecuali yang yang baik maka berarti poligami adalah sebuah kebaikan.
3. Persetujuan Rasullah atas perbuatan sahabat yang menikah lebih dari satu, berarti perbuatan tersebut diperbolehkan
4. Berjalannya syariat poligami sejak zaman Rasullah saw, sahabat serta zaman setelah mereka tanpa adanya pegingkaran bahkan dianjurkan oleh sebagian sahabat.

Fikih Poligami
1. Wajib berbuat adil
Berbuat adil disini adalah dalam sesuatu yang bersifat materi yang nampak seperti nafkah, makanan, pakain dll.

Firman Allah :
“Dan pergauli mereka (para istri) dengan baik.” (QS. An Nisa : 19)

Sabda Rasullah :
“ Dari Abu Hurairah berkata : “ Rasullah bersabda : barang siapa yang mempunyai dua orang istri lalu lebih cenderung kepada salah seorang dari keduanya, maka pada hari kiamat dalam keadaan miring “. (HR. Abu Dawud 3133, Turmidzi 1141, Nasa’I 7/63 )

2. Tidak wajib adil dalam cinta dan kecenderungan hati
Para suami tidak diwajibkan adil dalam mencintai antara istri, karena hal ini tidak ada yang mampu kecuali Allah, tetapi suami diwajibkan adil dalam perbuatan.

Sabda Rasullah :
“Dari Ibnu Abas berkata : Sesungguhnya Umar bin Khottob masuk menemui Hafshoh dan berkata : Wahai putriku janganlah enkau cemburu terhadap wanita yang kecantikannya lebih dicintai Rasullah (yaitu Aisyah)”. Lalu saya ceritakan hal ini kepada beliau, maka beliaupun tersenyum”. (HR. Bukhari 5218, Muslim 1479 )

3. Wajib menggilir tempat tinggal istrinya dengan adil meskipun sedang sakit, haidh ataupun nifas.

4. Wajib menempatkan setiap istri dirumah tersendiri , kecuali kalau memang mereka rela untuk tinggal satu rumah

5. Dibolehkan walimah dan mahar sebagian istri lebih dari pada lainnya.

6. Kalau menikah lagi dengan seorang gadis waji tinggal padanya selama seminggu kemudian menggilir kembali istrinya, dan apabila menikah dengan janda boleh memilih antara tiga hari lalu menggilir kembali istrinya atau tujuh hari tetapi sang suami mengganti kepada istri-istri lainnya baru menggilir dengan adil.

Hikmah Poligami
1. Dibolehkannya poligami merupakan cara untuk mempercepat perkembangan jumlah umat Islam yang diinginkan oleh Rasullah.
2. Termasuk sunnatullah bahwa jumlah laki-laki lebih sedikit dari pada wanita dinegeri manapun terutama diakhir jaman.
3. Sedikitnya jumlah laki-laki disbanding wanita ditambah lagi dengan kenyataan bahwa wanita yang siap menikah jauh lebih banyak dari laki-laki yang siap menikah karena sebab tertentu.
4. Poligami justru dapat menjadi penyebab keutuhan bahtera rumah tangga.
5. Beberapa lelaki memiliki libido seksual yang tinggi, tidak cukup baginya seorang istri yang setiap bulannya pasti mengalami masa haid, maka dari pada dia mengambil wanita simpanan lebih baik ia menikah lagi secara resmi.

No comments:

Post a Comment