Friday 21 April 2017

Apakah Perbedaan Infaq, Shadaqah dan Zakat

PortalRenungan.
Ada tiga istilah yang sering digunakan untuk amaliyah maliyah (amal harta benda) yang saling melengkapi yaitu zakat, infaq dan shadaqah. Ketiga istilah ini pun ditemukan di dalam berbagai ayat dan hadits.



Pengertian Infaq,
Secara  umum, bisa kita katakan bahwa seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh manusia termasuk infaq. Secara bahasa infaq berarti belanja. Hanya ada dua tujuan manusia menggunakan harta kekayaannya, yaitu infaq fi sabilillah (harta yang digunakan untuk untuk menjalankan perintah Allah) dan infaq fi sabilith-thaghuut (harta yang digunakan untuk infaq untuk menghalangi dari jalan Allah) (lihat QS Al-Anfal :36). Infaq fii sabiillah berdasarkan objek penerimanya  terbagi ke dalam dua bagian yaitu infak untuk untuk diri sendiri (dan keluarga) serta infaq untuk orang/pihak lain. Infaq untuk diri sendiri (dan keluarga) kemudian disebut disebut nafqah sedangkan infaq untuk orang/pihak lain disebut shadaqah.


Pengertian Shadaqah,
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa materi harta atau im-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Shadaqah berbeda dengan infaq, Shadaqah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang beriman saja sebagai realisasi dari kebenaran yang diyakininya (shadaqa = benar). Sedangkan menurut besarannya, shadaqah dalam bentuk harta terbagi dua yaitu shadaqah sunnah yang besarannya tidak ditentukan dan shadaqah wajib yanga kriterianya sudah ditentukan yang kemudian disebut zakat.



Pengertian Zakat,
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kriteria zakat telah ditentukan dengan rinci. Dari sana kita bisa mendefinisikan bahwa zakat adalah kewajiban penunaian hak atas harta tertentu yang diperuntukkan bagi orang tertentu yang kewajibannya didasarkan atas haul (batas waktu) dan nishob (batas minimum). Oleh karenanya zakat itu bersifat rigid/kaku. Secara besaranpun zakat adalah batas minimal seorang mukmin untuk mengeluarkan sebagian hartanya itu. Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat bersifat memaksa (obligatory) bukan sukarela (voluntary). Oleh karena itu pula ditunjuk langsung petugas untuk menghimpun zakat tersebut yaitu amil.



Zakat pun terbagi dua yaitu zakat fitrah (zakat jiwa) dan zakat maal (zakat
harta).



No comments:

Post a Comment